Sistem Informasi Asuransi Dan Keuangan
PERUSAHAAN ASURANSI
A. PENGERTIAN
Banyak definisi yang telah diberikan
kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara
definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka
dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan
dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi
dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi tersebut antara lain :
- Definisi
asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan
definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.
Pihak
tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi
kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b.
Pihak
penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang
(santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur
apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c.
Suatu
peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui
sebelumnya).
d.
Kepentingan
(interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa
yang tak tertentu.
- Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
- Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
- Definisi
asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi
berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
1.
"Asuransi
adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang
penanggung".
2.
“.Asuransi
adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan
mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial"
- Definisi asuransi menurut dosenku
Asuransi adalah perjanjian antara pihak
penanggung dengan pihak tertanggung insurance berkaitan dengan resiko yang
dapat membahayakan jiwa tertanggung selama masa periode tertentu.
Berdasarkan definisi-definisi
tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua
sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang
melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang
terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar
probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan
terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan
itu".
Pengertian Asuransi bila di tinjau
dari segi hukum adalah: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada
penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di
derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi
pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.
"
Gambar Sistem Distribusi Perusahaan Asuransi
B. ISTILAH
DALAM
ASURANSI
Polis adalah bukti perjanjian hukum antara tertanggung dari asuransi yang isinya
berkaitan dengan proteksi yang diberikan , masa proteksi , masa bayar, dan
besarnya premi serta nilai benefit yang akan diterima pada suatu akhir periode
polis.
Premi adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh tertanggung kepada insurance
yang memperoleh proteksi atas resiko yang disepakati bersama.
Benefit /
Maslahat (hanya untuk kecelakaan ) adalah sejumlah dana yang akan diterima oleh tertanggung
dari pihak asuransi atas claim yang terjadi terjadinya resiko terhadap
tertanggung.
Uang
Pertanggungan ( hanya untuk kematian ) adalah jumalha yang dibayarkan oleh asuransi kepada
tertanggung apabila tertanggung mengalami resiko kematian . Uang pertanggung
diterima secara bertahap.
Pengertian
Tarif
Tarif Asuransi adalah:
Tarif Asuransi adalah:
Ø Suatu
harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan
tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu
pula.
Ø Alat untuk
mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung
kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya
Obyek Pertanggungan
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat
di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang
dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
Ø Rumah
tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
Ø Mobil,
kapal, pesawat, dll
Ø Jiwa
manusia, kesehatan, dll
Ø Proyek
pembangunan dan pemasangan mesin
Ø Pengangkutan
barang
Ø
dll
SPPA (Surat Permintaan Penutupan
Asuransi)
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh
calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh
penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut.
Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi
sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung,
tingkat bahaya, dan lain-lain.
C.
PRODUK
ASURANSI
Asuransi terbagi atas 2 yakni :
a. Asuransi Kerugian (
General Insurance )
Adalah produk asuransi yang memberikan proteksi atau perlindungan
terhadap aset atau harta serta properti yang dimiliki oleh seseorang atau tertanggung.
Menutup
pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang
dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan
(sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi).
Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila
terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka
ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
Contoh Produk Asuransi Kerugian
Ø Asuransi
Kebakaran
Ø Asuransi
Angkutan Laut
Ø Asuransi
Kendaraan Bermotor
Ø Asuransi
Kerangka Kapal
Ø Construction
All Risk (CAR)
Ø Property /
Industrial All Risk
Ø Asuransi
Customs Bond
Ø Asuransi
Surety Bond
Ø Asuransi
Kecelakaan Diri
Ø Asuransi
Kesehatan
Ø dan lain
lain
Contoh Produk Asuransi Kerugian Dalam
Program Asuransi Sosial
Ø
Asuransi Kecelakaan Diri yang
dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
Ø
Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari
Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
b. Asuransi Jiwa (
Life Insurance)
Adalah produk asuransi yang
memberikan proteksi atau perlindungan dari resiko yang membahayakan jiwa
tertanggung.
Menutup
pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap
hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan. Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari
tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang
pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam
polis sebagai penerima santunan.
Contoh Produk Asuransi Jiwa
Ø Asuransi
Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
Ø Asuransi
Jiwa Berjangka Panjang
Ø Asuransi
Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)
Contoh Produk Asuransi Jiwa Dalam Program
Asuransi Sosial
Ø Program
Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang
diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
Asuransi Jiwa
dibagi atas 2 yaitu :
1. Asuransi Jiwa
Tradisional
Adalah asuransi jiwa yang memiliki ciri-ciri utama niali
tunai yang terbentuk baru dapat direalisasikan pada tahun ke 3
Asuranis ini snagat berhati-hati dalam pengelolaan
,lambat dalma pencairan dana karena bermain pada SPBU ( Sistem Pasar Bursa
Uang)
Contoh Produk
Asuransi Jiwa Tradisional
a. Term Life
(Asuransi Kontrak Mati )
Adalah asuransi jiwa yang memberikan proteksi atau
perlindungan yang sama dengan masa bayar dan tidak memiliki nilai tunai . Biasanya
diberikan pada karyawan kontrak. Masa proteksi = masa bayar
b. Whole Life
Adalah asuransi jiwa yang memberikan proteksi seumur
hidup sampai umur 98/99 tahun dan memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan
pada akhir masa proteksi. Masa proteksi lebih tinggi dari masa bayar.
Nilai tunai adalah nilai yang terbentuk dari proses
kapitalisasi dana uang premi yang disetor.
c. Endowment /
tahapan
Produk asuransi jiwa yang dapat memberikan benefit selama
masa pertanggungan sampai akhir proteksi.
Contoh : asuransi beasiswa atau pendidikan
2. Asuransi Jiwa
Modern
Asuransi jiwa yang tidak hanya memberikan proteksi tetapi
juga skema investasi yang memiliki ciri utama nilai tunai sah terbentuk setelah
tahun pertama
D. FUNGSI ASURANSI :
- Transfer
Resiko
Dengan membayar premi
yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian
atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
- Kumpulan
Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun
oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi
Komentar
Posting Komentar