PENGAJUAN FORM APLIKASI ASURANSI JIWA
PT.
Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia)
Prudential Indonesia
didirikan pada tahun 1995. Prudential Indonesia merupakan bagian dari
Prudential plc, London, Inggris dan di Asia Prudential Indonesia menginduk pada
kantor regional Prudential Corporation Asia (PCA), yang berkedudukan di
Hongkong. Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang
asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis local, Prudential Indonesia
memiliki komitmen untuk terus mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin pasar
dalam penjualan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link) sejak pertama kali
meluncurkan produk ini di tahun 1999. Sebagai pemimpin pasar, Prudential
Indonesia selalu berusaha untuk menyediakan produk unit link yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi kebutuhan
nasabahnya, dalam setiap tahap kehidupan, mulai dari usia kerja, pernikahan,
kelahiran anak, pendidikan anak, hingga masa pension
Sebahagian kita masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara pengajuan
Form Aplikasi Asuransi Jiwa PT. Prudensial Indonesia.
Adapun mengenai prosedur sistem berjalan tentang sistem pengajuan
aplikasi asuransi jiwa pad PT.PRUDENTIAL adalah
sebagai berikut :
- Calon nasabah/Insurer akan mendapat proposal polis asuransi jiwa dari bagian agen, sebagai bahan pertimbangan untuk persyaratan menjadi nasabah PT.PRUDENTIAL.
- Calon nasabah/Insurer mengisi formulir aplikasi pendaftaran atau surat permohonan asuransi yang diberikan oleh bagian agen sebagai data aplikasi insurer.
- Calon nasabah/Insurer akan menyerahkan formulir aplikasi pendaftaran pada bagian agen, yang kemudian nantinya akan diserahkan ke bagian RDS (outsourcing) Prudential untuk diinput kedalam komputer, kemudian diserahkan ke bagian Data Entry Prudential untuk digabung dan dimasukkan ke dalam Database Prudential Pusat, data insurer kemudian nantinya akan diserahkan ke PMA (Pre Magnum Assestment) untuk diverifikasi.
- Di bagian PMA (Pre Magnum Assesment), dilakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan yang dirasa mencurigakan dapat menimbulkan kerugian besar dikemudian hari. Jika data insurer dinyatakan lengkap dan valid maka PMA akan mengeluarkan Policy Asuransi yang diserahkan ke Agen untuk dilanjutkan ke Insurer.Namun jika data dinyatakan tidak lengkap dan invalid, maka data tersebut diteruskan ke bagian Underwritting untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil verifikasi dari bagian PMA, maka dilanjutkan oleh bagian Underwritting untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Underwritting melakukan verifikasi administrasi dan kesehatan yang dirasa mencurigakan oleh bagian PMA. Jika setelah diselidiki ada kekurangan administrasi, seperti kartu keluarga, surat nikah, dll. Maka pihak Underwritting memberi tahu ke bagian Agen bahwa insurer tersebut ada kekurangan administrasi. Setelah pihak insurer melengkapi persyaratan yang diminta oleh pihak Prudential, maka insurer menyerahkan ke pihak agen untuk dilanjutkan kembali ke bagian RDS (Outsourcing). Namun jika setelah diselidiki ada kecurigaan pada kesehatan insurer, maka pihak Underwritting memberikan surat rujukan untuk melakukan cek kesehatan di poliklinik / rumah sakit yang sudah di tunjuk oleh pihak Prudential.
- Pihak poliklinik / rumah sakit akan menyerahkan hasil cek up kesehatan insurer dalam amplop tertutup dan rahasia yang kemudian diserahkan ke baigan Underwritting untuk di jadikan bahan pertimbangan selanjutnya.
- Dari hasil laporan poliklinik / rumah sakit tersebut, bagian Underwritting memberikan surat pemberitahuan ke agen untuk diberikan ke insurer, bahwa polisnya dapat diterima dengan persyaratan tertentu, misalkan dengan nilai premi yang di naikan dari nilai premi standard.
- Apabila insurer tersebut menerima persyarat yang diberikan oleh pihak Prudential, maka akan diteruskan kebagian RDS. Setelah melewati bagian RDS dan Data Entry, maka di bagian PMA akan mengeluarkan polis asuransi, kartu peserta asuransi jiwa Prudential, surat penyetujuan polis asuransi dan surat pemberitahuan untuk pembayaran premi asuransi yang pertama.
Komentar
Posting Komentar