Aplikasi Inventory Kawasan Berikat
Tulisan ini bagian dari salah satu Tugas
Analisis & Perancangan Sistem Informasi. Disini saya mau menceritakan pengalaman saya dalam perancangan
Aplikasi Inventory Kawasan Berikat
Nama : Rika Febriana
Kelas : 3KA22
Dosen : Parno,SKom,MMSI
Aplikasi ini
adalah salah satu aplikasi yang dibuat di perusahaan tempat saya bekerja.
Kebetulan dalam pembuatannya saya ditunjuk sebagai analys serta trainer untuk
aplikasi ini.Sebelum membahas
tentang aplikasi ini, ada baiknya jika saya menceritakan sekilas tentang
aplikasi ini
Kawasan Berikat adalah suatu
bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya
dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang
bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan
pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam
Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan
ekspor
Salah satu insentif tersebut berupa
fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang diberikan kepada para pengusaha di
Kawasan Berikat yang merupakan bagian dari Tempat Penimbunan Berikat. Ketentuan
tentang pemberian fasilitas ini sebelumnya diatur dengan PP No. 33 Tahun 1996
tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang kemudian diikuti dengan beberapa
ketentuan pelaksaanaan oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Sejalan dengan perkembangan jenis dan volume perdagangan serta sejalan dengan
semakin majunya tehnologi informasi, maka dengan PP no. 32 Tahun 2009 telah
diatur ketentuan baru tentang Tempat Penimbunan Berikat yang menggantikan
ketentuan lama. Ketentuan pelaksanaan dari PP adalah Peraturan Menteri Keuangan
No. 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 yang kemudian diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan No. 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011, serta
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 57/BC/2011 tanggal 28 Desember
2011, tentang Kawasan BerikatDalam pasal 26 disebutkan bahwa
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
wajib memiliki sistem informasi persediaan berbasis computer untuk pengelolaan barang yang dapat
diakses untuk kepentingan pemeriksaan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam Pasal 24 bahwa Pengusaha Kawasan
Berikat atau PDKB berkewajiban
melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang
yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan,
dengan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pabean, paling kurang 1 (satu)
kali dalam kurun waktu
1 (satu) tahun.Kawasan Berikat yang statusnya sebagai badan
hukum yang berbeda. Kawasan
Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun
barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau
digabungkan, yang hasilnya terutama
untuk diekspor.Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan
hukum yang melakukan kegiatan
menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan
Kawasan Berikat. Pengusaha
di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat, yang selanjutnya disingkat PDKB,
adalah badan hukum yang melakukan
kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik
Penyelenggara.Berikut ini adalah prosedur dari aplikasi ini :
Proses kegiatan
dalam kawasan :
Bahan baku atau
bahan penolong masuk dari luar baik lokal maupun import ke perusahaan kawasan
berikat. Kemudian orang gudang melakukan inputan data dan kemudian bahan baku
akan diambil oleh orang cutting dan orang sewing akan mengambil bahan penolong
dari gudang. Ketika mereka mengambil bahan baku dan penolong maka pihak gudang
akan menginput data di inventori pengeluaran bahan baku dan penolong. Dari
inputan itu maka kita dapat langsung mendapatkan laporan mutasi bahan baku dan
penolong.Ketika bahan
baku masuk ke sewing / cutting maka bagian cutting / sewing akan menginput
barang dalam proses, pemasukan dan pengeluaran bahan sisa dan scrap.
Data yang
sudah diinput akan menghasilkan laporan pertanggung jawaban mutasi bahan scrap
dan sisa.Kemudian bahan
yang sudah dicutting / sewing akan dimasukan ke bagian produksi. Nantinya
bagian produksi akan mencatat hasil prosuksi setiap. Data yang dicatat tadi
dapat langsung diinputkan pada bagian pemasukan barang jadi. Ketika buyer
membeli barang jadi ( FG ) maka bagian exim akan menginput pengeluaran barang
jadi. Data yang sudah diinput secara langsung akan menghasilkan laporan mutasi
pertanggung jawaban Barang jadi.Untuk mutasi
pertanggung jawaban mesin dan peralatan kantor , kita bisa input langusng
dipemasukan dan pengeluaran categori mesin dan peralatan.
Selain proses
produksi biasanya perusahaan berikat juga menggunakan proses penyetrikaan,
washing dan jasa vendor.Pada aplikasi ini akan dilpaorkan 7 laporan yakni :Laporan pemasukan barang,Laporan pengeluaran barang,Laporan barang dalam proses atau WIP,Laporan pertanggung jawaban mutasi bahan baku dan penolong,Laporan pertanggung jawaban mutasi barang jadi,Laporan pertanggung jawaban mutasi bahan scrap dan sisa,Laporan pertanggung jawaban mutasi mesin dan peralatan kantor.Setiap user atau klient yang kami temukan mempunyai proses produksi yang berbeda -beda. Sehingga untuk masing-masing klient tahap-tahap SDLC tetap dilakukan. Pengumpulan data dan analisa data yang ditemukan cukup mempengaruhi dalam hasil akhir dari aplikasi. Proses desain dan coding , testing untuk aplikasi dilakukan sedetail mungkin agar aplikasi berjalan dengan lancar. Kemudian barulah biasanya dilakukan training untuk memngajarkan user cara pemakaian aplikasi.Dan tak lupa untuk proses maintenance . Untuk tahap selanjutkan biasanya akan dilakuakn pengembangan lebih lanjut dari aplikasi yang sudah ada. Nah itu sekilas tentang pengalaman saya dalam pembuatan aplikasi.
Komentar
Posting Komentar