Warga Negara dan Negara

Warga Negara dan Negara

Warga Negara

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu Negara yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hokum

Pengertian Warga Negara menurut :

· A.S. Hikam

Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.

· Koerniatmanto S

Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.

· UU No. 62 Tahun 1958

menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia. Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang –undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.


Adapun kriteria menjadi warga Negara adalah :

1. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan

2. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut. Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia

b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia

c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing

d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia

e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia

g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia

h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin

i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya

j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi :

1. Penduduk ialah mereaka yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tmpat tinggal pokok(domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :

· Penduduk warga Negara

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

· Penduduk bukan warga Negara

2. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia :

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

o Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum

o Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

o Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan

o Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai

o Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

o Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh

o Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

o Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

o Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

o Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

o Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia

o Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

Masalah warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.

2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu:

1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.

2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Definisi Hukum

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon politicon yaitu manusia yang hidup bermasyarakat. Hidup bersama itulah hidup bermasyarakat. Hidup bermasyrakat berarti dalam mencapai tujuan dan melaksanakan atau mempertahankan hak-hak anggota harus bersama pula. Aturan yang mengatur masyarakat besar yaitu suatu bangsa yang telah tersadar akan hak-haknya disebut tata kenegaraan atau tata negara. Dengan adanya aturan ini baik tertulis maupun tidak, maka harus diikuti. Salah satu aturan yang tidak tertulis misalnya dalam pergaulan sehari-hari seperti tata karma. Orang yang bertatakrama tidak hanya memerlukan tindakan bersopan santun saja, tetapi termasuk menghomati hak-hak orang lain atau masyarakat.

Ada 4 macam norma :

1. Norma agama

2. Norma kesusilaan

3. Norma kesopanan

4. Norma hukum

Keempat norma itulah yang harus dituruti oleh manusia agar ketertiban dan kesejahteraan masyarakat tidak terganggu sebab terjaminnya kesejahteraan masyarakat itulah cita-cita negara merdeka. Untuk itu dapat disimpulkan bahwa hukum adalah semua kaidah atau aturan (norma) yang dibuat manusia untk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, negara dan pergaulan internasional yang terkadang dsertai dengan ancaman dijatuhi hukuman atau mengganti kerugian.

Hukum yang berasal dari Undang-undang itu dinamakan “hukum tertulis“. Sedangkan hukum yang timbul dari kebiasaan-kebiasaan disebut “hukum tak tertulis“.

Secara umum hukum dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Hukum Publik atau Hukum Umum, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentanga-pertentangan kepentingan yang bersifat umum. Contohny seperti, Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Internasional.

2. Hukum Sipil atau Hukum Privat, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentanga-pertentangan kepentingan yang bersifat pribadi. Contohnya sepeti : Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang.

Definisi Negara

Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki undang_undang untuk mengatur mereka serta mempnyai tujuan yang sama. Jadi dapat dikatakan bahwa unsur-unsur negara ialah :

  • Harus ada wilayah (daerah)
  • Harus ada rakyat
  • Harus ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang berkedaulatan)
  • Harus ada tujuannya

Jadi , Negara adalah masyarakat yang hidup dalam suatu dearah tertentu, dan dipimpin oleh suatu pemerintahan, yang berkedaulan ke dalam dan ke luar.

Ternyata, unsur-unsur negara tersebut sama dengan unsur-unsur masyarakat, yaitu:

1. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.

2. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam suatu daerah tertentu.

3. Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

Pada hakikatnya negara itu adalah masyarakat, yaitu kumpulan manusia yang telah lama bertempat tinggal disuatu daerah dan mempunyai undang-undang atau peraturan menuju tujuan bersama. Dalam arti luas : masyarakat dimaksud keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama tidak dibatas oleh lingkungan,bangsa dan sebagainya. Dalam arti yang sempit : masyarakt dimaksud sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu. Misalnya:ada masyarakat mahasiswa, masyarakat petani, dsb.

Tentang terjadinya atau timbulnya suatu Negara dapat dikemukakan beberapa teori yang antara lain sebagai berikut :

1) Teori Kenyataan :Timbulnya suatu Negara itu adalah soal kenyataan. Apabila pad suatu ketika telah terpenuhi unsure-unsur negara, maka pada saat itu juga negara itu sudah menjadi kenyataan.

2) Teori Ketuhanan :Timbulnya Negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan pernah terjadi apabila Tuhan tidak memperkanankan. Kalmia-kalimat berikut menunju kearah teori ini : “Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa…” “by the grace of God…”

3) Teori perjanjian :Negara yang timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian itu diadakan supaya kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya “orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang yang lain” (“homo homini lupus” menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjajian masyarakat (Contract Sosial menurut ajaran Rousseau).

4) Teory Penaklukan :Negara yang timbul karena serombongan manusia menaklukkan daerah dan manusia lain. Agar daerah/ rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.

Unsur-unusr Negara :

1. Harus ada wilayahnya

2. Harus ada rakyatnya

3. Harus ada pemerintahnya

4. Harus ada tujuannya

5. Harus ada kedaulatan

Tujuan Negara :

1. Perluasan kekuasaan semata

2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain

3. Penyelenggaraan ketertiban umum

4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan :

1. Permanen

2. Absolut

3. Tidak terbagi-bagi

4. Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :

1. Teori kedaulatan Tuhan

2. Teori kedaulatna Negara

3. Teori kedaulatn Rakyat

4. Teori kedaulatan hokum

Bentuk - bentuk Negara

Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu

1. Negara Konfederasi

Pengertian Negara Konfederasi menurut :

· Bagi L. Oppenheim, Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.

· Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa Konfederasi itu sendiri pada hakekatnya bukan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Keanggotaan suatu negara ke dalam suatu Konfederasi tidaklah menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatan setiap negara yang menjadi anggota Konfederasi.


2. Negara Kesatuan

Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).

Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.

Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat.

Miriam Budiardjo menulis bahwa yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di dalam konstitusi.

Bentuk negara Kesatuan juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya besar, heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke dalam pulau-pulau.

3. Negara Federasi

Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.

Di dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.

Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.

Definisi Pemerintah

Pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari pengertian negara. Sebab, negara sebagai organisasi dan lembaga bangsa memiliki kekuasaan. Pengaturan penggunaan kekuasaan dan batas-batasnya ditetapkan dalam undang-undang negara. Demikian pula pengaturan urutan (hirarki) kekuasaan serta sumber kekuasaan negara. Negara memiliki kekuasaan dengan dasar dan tujuan tertentu.

Tidak ada negara yang tidak memiliki kekuasaan/kedaulatan (kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada dibawah kekuasaan lain). Kedaulatan suatu negara wajar dihormati dan diakui bangsa lain, sebagaimana 4 (empat) sifat dasar kedaulatan sebagai berikut :

1. Permanen, artinya kedaulatan tetap ada selama negara tetap tinggi

2. Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

3. Bulat, tidak dapat dibagi-bagi, artinya kedaulatan itu hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara

4. Tidak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi. Sebab, apabila terbatas tentu saja sifat tertinggi akan lenyap.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Soal Data Flow Diagram (DFD)

Sinopsis Canola ( 2016 )

Soal UAS PTSI (Pengantar Teknologi Sistem Informasi ) Gunadarma