Aplikasi Inventory Kawasan Berikat

Tulisan ini bagian dari salah satu Tugas Analisis & Perancangan Sistem Informasi. Disini saya mau menceritakan pengalaman saya dalam perancangan Aplikasi Inventory Kawasan Berikat
Nama : Rika Febriana
Kelas : 3KA22
Dosen : Parno,SKom,MMSI


Aplikasi ini adalah salah satu aplikasi yang dibuat di perusahaan tempat saya bekerja. Kebetulan dalam pembuatannya saya ditunjuk sebagai analys serta trainer untuk aplikasi ini.Sebelum membahas tentang aplikasi ini, ada baiknya jika saya menceritakan sekilas tentang aplikasi ini
Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor
Salah satu insentif tersebut berupa fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang diberikan kepada para pengusaha di Kawasan Berikat yang merupakan bagian dari Tempat Penimbunan Berikat. Ketentuan tentang pemberian fasilitas ini sebelumnya diatur dengan PP No. 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang kemudian diikuti dengan beberapa ketentuan pelaksaanaan oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.  

Sejalan dengan perkembangan jenis dan volume perdagangan serta sejalan dengan semakin majunya tehnologi informasi, maka dengan PP no. 32 Tahun 2009 telah diatur  ketentuan baru tentang Tempat Penimbunan Berikat yang menggantikan ketentuan lama. Ketentuan pelaksanaan dari PP adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011, serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 57/BC/2011 tanggal 28 Desember 2011, tentang Kawasan BerikatDalam pasal 26 disebutkan bahwa Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memiliki sistem informasi persediaan berbasis computer untuk pengelolaan barang yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam Pasal 24 bahwa Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berkewajiban melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan, dengan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pabean, paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.Kawasan Berikat yang statusnya sebagai badan hukum yang berbeda. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat, yang selanjutnya disingkat PDKB, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara.Berikut ini adalah prosedur dari aplikasi ini :
Proses kegiatan dalam kawasan :
Bahan baku atau bahan penolong masuk dari luar baik lokal maupun import ke perusahaan kawasan berikat. Kemudian orang gudang melakukan inputan data dan kemudian bahan baku akan diambil oleh orang cutting dan orang sewing akan mengambil bahan penolong dari gudang. Ketika mereka mengambil bahan baku dan penolong maka pihak gudang akan menginput data di inventori pengeluaran bahan baku dan penolong. Dari inputan itu maka kita dapat langsung mendapatkan laporan mutasi bahan baku dan penolong.Ketika bahan baku masuk ke sewing / cutting maka bagian cutting / sewing akan menginput barang dalam proses, pemasukan dan pengeluaran bahan sisa dan scrap.
Data yang sudah diinput akan menghasilkan laporan pertanggung jawaban mutasi bahan scrap dan sisa.Kemudian bahan yang sudah dicutting / sewing akan dimasukan ke bagian produksi. Nantinya bagian produksi akan mencatat hasil prosuksi setiap. Data yang dicatat tadi dapat langsung diinputkan pada bagian pemasukan barang jadi. Ketika buyer membeli barang jadi ( FG ) maka bagian exim akan menginput pengeluaran barang jadi. Data yang sudah diinput secara langsung akan menghasilkan laporan mutasi pertanggung jawaban Barang jadi.Untuk mutasi pertanggung jawaban mesin dan peralatan kantor , kita bisa input langusng dipemasukan dan pengeluaran categori mesin dan peralatan. 
Selain proses produksi biasanya perusahaan berikat juga menggunakan proses penyetrikaan, washing dan jasa vendor.Pada aplikasi ini akan dilpaorkan 7 laporan yakni :Laporan pemasukan barang,Laporan pengeluaran barang,Laporan barang dalam proses atau WIP,Laporan pertanggung jawaban mutasi bahan baku dan penolong,Laporan pertanggung jawaban mutasi barang jadi,Laporan pertanggung jawaban mutasi bahan scrap dan sisa,Laporan pertanggung jawaban mutasi mesin dan peralatan kantor.Setiap user atau klient yang kami temukan mempunyai proses produksi yang berbeda -beda. Sehingga untuk masing-masing klient tahap-tahap SDLC tetap dilakukan. Pengumpulan data dan analisa data yang ditemukan cukup mempengaruhi dalam hasil akhir dari aplikasi. Proses desain dan coding , testing untuk aplikasi dilakukan sedetail mungkin agar aplikasi berjalan dengan lancar. Kemudian barulah biasanya dilakukan training untuk memngajarkan user cara pemakaian aplikasi.Dan tak lupa untuk proses maintenance . Untuk tahap selanjutkan biasanya akan dilakuakn pengembangan lebih lanjut dari aplikasi yang sudah ada. Nah itu sekilas tentang pengalaman saya dalam pembuatan aplikasi. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Soal Data Flow Diagram (DFD)

Sinopsis Canola ( 2016 )

Soal UAS PTSI (Pengantar Teknologi Sistem Informasi ) Gunadarma