Proposal Aplikasi Inventory Kawasan Berikat
A.
PENDAHULUAN
Dalam rangka
peningkatan daya saing produk ekspor di pasaran global, diperlukan antara lain peningkatan
efisiensi dengan mendekatkan persediaan bahan baku bagi kebutuhan industri
dalam negeri tepat waktu, tersedianya sarana promosi untuk mendukung
pemasarannya, serta perlu diberikan kemudahan di bidang Kepabeanan, Cukai, dan
Perpajakan
Salah satu cara
mensiasati peningkatan daya saing tersebut, pemerintah dalam hal ini pembuat
kebijakan kerja Dirjen Bea dan Cukai mengupayakan untuk melakukan pendirian
atau pengembangan suatu lokasi tempat tertentu di dalam Daerah Pabean sebagai
Tempat Penimbunan Berikat. Tempat Penimbunan Berikat tersebut dikatakan sebagai
Kawasan Berikat (Bounded Zone).
Kawasan Berikat adalah
suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di
dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan,
kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal,
pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang
dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya
terutama untuk tujuan ekspor
Salah satu insentif tersebut berupa
fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang diberikan kepada para pengusaha di
Kawasan Berikat yang merupakan bagian dari Tempat Penimbunan Berikat. Ketentuan
tentang pemberian fasilitas ini sebelumnya diatur dengan PP No. 33 Tahun 1996
tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang kemudian diikuti dengan beberapa
ketentuan pelaksaanaan oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai. Sejalan dengan perkembangan jenis dan volume perdagangan serta
sejalan dengan semakin majunya tehnologi informasi, maka dengan PP no. 32 Tahun
2009 telah diatur ketentuan baru tentang Tempat Penimbunan Berikat yang
menggantikan ketentuan lama. Ketentuan pelaksanaan dari PP adalah Peraturan
Menteri Keuangan No. 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 yang kemudian
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 255/PMK.04/2011 tanggal 28
Desember 2011, serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 57/BC/2011
tanggal 28 Desember 2011, tentang Kawasan Berikat
Dalam pasal 26 disebutkan
bahwa Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memiliki sistem informasi persediaan berbasis computer untuk pengelolaan barang
yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam Pasal 24 bahwa Pengusaha
Kawasan Berikat atau PDKB berkewajiban melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang
yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan, dengan mendapatkan pengawasan
dari Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pabean, paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun.
Kawasan Berikat yang statusnya
sebagai badan hukum yang berbeda. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang
impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna
diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Penyelenggara Kawasan Berikat
adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan
Kawasan Berikat. Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat, yang
selanjutnya disingkat PDKB, adalah badan hukum yang melakukan
kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat yang berada di
dalam Kawasan Berikat
milik Penyelenggara
B.
TUJUAN PENAWARAN KERJASAMA
Tujuan
penawaran kerja sama ini adalah :
1. Memberikan jasa pembuatan aplikasi inventory kawasan berikat (SIKABER)
2. Membantu sosialisasi pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam proses inventory kawasan berikat
3. Pelaksanaan aplikasi ini dapat memudahkan pelaporan data inventory perusahaan kawasan berikat secara online
4. Mengembangkan proses bisnis perusahaan dalam efesiensi dan efektifitas pelaporan inventory perusahaan kawasan berikat
1. Memberikan jasa pembuatan aplikasi inventory kawasan berikat (SIKABER)
2. Membantu sosialisasi pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam proses inventory kawasan berikat
3. Pelaksanaan aplikasi ini dapat memudahkan pelaporan data inventory perusahaan kawasan berikat secara online
4. Mengembangkan proses bisnis perusahaan dalam efesiensi dan efektifitas pelaporan inventory perusahaan kawasan berikat
C.
MANFAAT APLIKASI INVENTORY KAWASAN BERIKAT
Adapun
manfaat dari aplikasi ini adalah :
1. Aplikasi ini dibangun untuk membantu semua Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB ) dalam menyajikan laporan baik pencatatan persediaan maupun dokumen masuk dan keluar kepada kantor Kepabean / Dirjen Bea dan Cukai
2. Aplikasi ini disajikan dan dirancang dalam konsep yang sederhana dan mudah dipahami sehingga mempermudah bagi pihak PDKB dalam mengelola persediaan dan dibuat dengan dekstop namun bisa digunakan baik single user maupun jaringan, sehingga Kantor Kepabean sudah tidak perlu lagi datang ke PDKB dalam hal melakukan pengawasan karena sudah dapat emmbuka dari kantor Bea Cukai yang ada di kawasan berikat. Selian itu pengiriman data dapat dilakukan melalui emial atau SMS Gateway.
3. Aplikasi ini dapat digunakan dalam beberpa macam perusahaan manufaktur dan sudah siap pakai sehingga tidak perlu lagi melakukan develop dari awal.
1. Aplikasi ini dibangun untuk membantu semua Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB ) dalam menyajikan laporan baik pencatatan persediaan maupun dokumen masuk dan keluar kepada kantor Kepabean / Dirjen Bea dan Cukai
2. Aplikasi ini disajikan dan dirancang dalam konsep yang sederhana dan mudah dipahami sehingga mempermudah bagi pihak PDKB dalam mengelola persediaan dan dibuat dengan dekstop namun bisa digunakan baik single user maupun jaringan, sehingga Kantor Kepabean sudah tidak perlu lagi datang ke PDKB dalam hal melakukan pengawasan karena sudah dapat emmbuka dari kantor Bea Cukai yang ada di kawasan berikat. Selian itu pengiriman data dapat dilakukan melalui emial atau SMS Gateway.
3. Aplikasi ini dapat digunakan dalam beberpa macam perusahaan manufaktur dan sudah siap pakai sehingga tidak perlu lagi melakukan develop dari awal.
D.
RUANG LINGKUP
Pada
penawaran ini kami hanya membatasi hingga proses data Inventory.
Adapun
kegiatan data inventory adalah :
1. Melakukan input data inventory
2. Menggunakan atau memanfaatkan data inventory untuk keperluan profesi ( analisa , audit , prospek ) dll
3. Penyimpanan banyak data Inventory
1. Melakukan input data inventory
2. Menggunakan atau memanfaatkan data inventory untuk keperluan profesi ( analisa , audit , prospek ) dll
3. Penyimpanan banyak data Inventory
A.
SPESIFIKASI HARDWARE DAN SOFTWARE
Aplikasi
ini dapat dijalankan secara single user maupun jaringan
Spesifikasi Hardware :
· Client PC Builtup :
· Client PC Builtup :
Core i3 540 3.06GHz, intel H57 Express Chipset, 2GB DDR3,
500GB SATA, DVDRW, Card Reader, Modem,Gigabit LAN, Intel HD Graphics, K/B +
Mouse, Speaker, Win 7 Home Premium , LCD 15"
· Server :
· Server :
Server IBM X3400M2-12A Xeon E5520, 2GB DDR3 PC-8500 ECC,
250Gb HDD SATA, DVD-ROM, VGA Matrox G200e 16MB, 2x GbE NIC, Tower Case
Spesifikasi Software :
· OS Ubuntu Server Ver 10.00
· Apache2 webserver
· Php ver. 5
· Mysql ver . 5
· PHPMyAdmin
B.
GAMBARAN APLIKASI INVENTORY KAWASAN BERIKAT
Sistem
Informasi persediaan berbasis komputer Aplikasi Inventory Kawasan Berikat ini
memenuhi beberapa kriteria yakni :
1.
Digunakan untuk melakukan pencatatan
- Pemasukan barang
- Pengeluaran barang
- Barang dalam proses produksi
- Penyesuaian
- Hasil pencacahan ( stock opname )
2.
Dari aplikasi ini akan menghasilkan laporan
berupa :
- Laporan pemasukan barang per dokumen pabean
- Laporan pengeluaran brang per dokumen pabean
- Laporan posisi barang dalam proses (WIP)
- Laporan pertanggung jawaban mutasi barang yakni : laporan pertanggung jawaban mutasi bahan baku dan bahan penolong,Laporan pertanggung jawaban mutasi barang jadi,Laporan pertanggung jawaban mutasi barang sisa dan scrap dan Laporan pertanggung jawaban mutasi mesin dan peralatan perkantoran.
- Mencatat riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna
- Memberikan akses secara realtime atau online kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat
- Pencatatan hanya dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas ( authorized access )
- Perubahan pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses paling tinggi. Direktorat Jenderal Bea Cukai hanya dapat sebatas membaca (read only ) dan mengunduh (download)
- Sebagai gambaran dari proses IT yang sedang dikerjakan maka kami berikan gambaran system sebagai berikut:
Input
Data Master
Terdiri
dari :
a.
Data Master Suplayer
Input ini berfungsi untuk
memasukkan data suplayer baik bahan baku maupun
mesin dan semua yang terkait dengan kegiatan suplay barang ke Perusahaan
b. Data Master Customer
Untuk memasukan semua data customer atau
pelanggan dari perusahaan
c.
Data Master Kategori
Untuk menklarifikasi
baik bahan baku maupun barang jadi dalam pembuatan pelaporan stok barang .
Lay outnya :
d.
Data Master Bahan Baku
Untuk menginput semua
data yang berkaitan dengan kegiatan produksi.
e.
Data Master barang Jadi dan Material
Consumtion
Untuk memasukan semua
jenis barang atau produk jadi dan memasukkan semua data material yang
dibutuhkan bagi setiap produk jadi.
f.
Data Master Mesin
Untuk memasukkan data
mesin
2.
Input Data Transaksi
Digunakan untuk
mengelola atau memasukan semua data transaksi baik di gudang bahan baku , barang
dalam proses maupun barang jadi. Sedangkan layout yang digunakan adalah :
a.
Transaksi RR Mesin
b. Transaksi MR Mesin
c.
Transaksi RR Bahan Baku
d.
Transaksi MR Bahan Baku
e.
Transaksi RR Barang Jadi
f.
Transaksi MR Barang Jadi
3. Pelaporan
Laporan
Kawasan Berikat meliputi persediaan bahan baku, barang jadi, sisa bahan, WIP,
Dokumen masuk , Dokumen keluar , PIB dan PEB
Laporan
Internal meliputi kartu stok , stok keseluruhan , barang masuk , pemakaian
bahan harian , in out bahan dll.
Untuk
mengolah data transaksi yang telah dimasukkan sehingga akan diperoleh laporan
yang terdiri dari laporan persediaan triwulan sesuai format dari Peraturab
Dirjen no 57 tahun 2011
A.
BIAYA DAN FASILITAS
·
Biaya pengembangan dan
isntalasi Rp. 75.000.000 ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah )
·
Garansi Software selama 2
tahun termasuk dengan adanya update Version . Jika masa garansi habis maka
dapat diperpanjang dengan membayar Rp. 2.000.000 / tahun
·
Maintenance dapat
dilakukan secara online ( remote )
·
Modifikasi Aplikasi bisa
dilayani dengan biaya 35% dari harga aplikasi
B.
WAKTU DAN PROSES PEMBUATAN
APLIKASI
Pembangunan Aplikasi Inventory Kawasan Berikat ini akan menyita waktu
selama 6 bulan sejak penanda tanganan kontrak.
Di bawah ini planning pembuatan aplikasi yang kami lakukan :
Komentar
Posting Komentar