Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2013

Rumah Adat Minang Kabau " Rumah Gadang "

Gambar
Bicara tentang rumah adat mungkin kalian sudah pada tahu bentuk-bentuk rumah adat yang ada di Indonesia. Kali ini saya akan membahas tentang rumah adat Minang Kabau yang lebih dikenal dengan sebutan rumah gadang. Arsitekur Masyarakat Minangkabau sebagai suku bangsa yang menganut falsafah “ alam takambang jadi guru ”, jadi orang minnag kabau menyelaraskan kehidupan pada susunan alam yang harmonis tetapi juga dinamis, sehingga kehidupannya menganut teori dialektis, yang mereka sebut “ bakarano bakajadian ” ada sebab maka ada akibat yang menimbulkan berbagai pertentangan dan keseimbangan. Buah karyanya yang menumental seperti rumah gadang itu pun mengandung rumusan falsafah itu. Bentuk dasarnya, rumah gadang itu persegi empat yang tidak simetris yang mengembang ke atas. Atapnya melengkung tajam seperti bentuk tanduk kerbau, sedangkan lengkung badan rumah Iandai seperti badan kapal. Bentuk badan rumah gadang yang segi empat yang membesar ke atas (trapesium terbalik) s

Sejarah dan asal usul Alam Minangkabau

Minangkabau diartikan sebagai sebuah nama dari sebuah suku bangsa, suku Minangkabau. Mempunyai daerah sendiri, bahasa sendiri dan penduduk sendiri. Minangkabau dipahamkan juga sebagai sebuah nama kerajaan masa lalu, Kerajaan Minangkabau yang berpusat di Pagaruyung. Sering disebut juga kerajaan Pagaruyung, yang mempunyai masa pemerintahan yang cukup lama, dan bahkan telah mengirim utusan-utusannya sampai ke negeri Cina. Banyaknya pengertian yang dikandung kata Minangkabau, maka tidak mungkin melihat Minangkabau dari satu pemahaman saja. Membicarakan Minangkabau secara umum mendalami sebuah suku bangsa dengan latar belakang sejarah, adat, budaya, agama, dan segala aspek kehidupan masyarakatnya. Mengingat hal seperti itu, ada dua sumber yang dapat dijadikan rujukan dalam mengkaji Minangkabau, yaitu sumber dari sejarah dan sumber dari tambo. Kedua sumber ini sama penting, walaupun di sana sini, pada keduanya ditemui kelebihan dan kekurangan, namun dapat pula saling melengkapi.

Budaya Alam Minang Kabau

Pada posting sebelumnya saya sudah menjelaskan sekilas tentang pengertian budaya. Sekarang saya akan membahas tentang Budaya Alam Minangkabau. Budaya ini berasal dari daerah kelahiranku yakni Sumatera Barat. Kata Minangkabau mengandung banyak pengertian. Minangkabau dipahamkan sebagai sebuah kawasan budaya, di mana penduduk dan masyarakatnya menganut budaya Minangkabau. Kawasan budaya Minangkabau mempunyai daerah yang luas. Batasan untuk kawasan budaya tidak dibatasi oleh batasan sebuah propinsi. Berarti kawasan Bdaya Minangkabau berbeda dengan kawasan administrasi Sumatera Barat.   A.Pengertian Alam  Dalam kamus umum bahasa indonesia mengemukakan bahwa arti alam adalah : 1. Dunia misal alam semesta, syah alam 2. Kerajaan : daerah , nagari misalnya : Alam Minangkabau Nah dari keterangan ini maka diambil pengertian bahwa alam yang dimaksud oleh orang Minangkabau adalah daerah Minang Kabau. Untuk menentukan alam Minangkabau dapat kita lihat di tambo . Adapun batas

Pengertian Budaya

Pengertian Budaya Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia. Kebudayaan dalam Pandangan Sosiologi   1. Keseluruhan (total) atau pengorganisasian way of life termasuk nilai-nilai, norma-norma